Menu

Sistem Informasi Pelayanan Digital Umum dan Kepegawaian Linier

LayananDigitalTransparanResponsifReal TimeTraceableKepegawaian Terpadu Dinas Kesehatan

Mempermudah akses layanan kepegawaian dan administrasi bagi ASN melalui platform digital.

Ilustrasi kantor pelayanan terintegrasi

Layanan

Layanan Utama SiPEDULI

Tujuh layanan utama untuk kebutuhan ASN Dinas Kesehatan.

Pengajuan SK kenaikan gaji berkala berbasis digital dan terjadwal.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. 02.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. 03.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan XIX atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
  4. 04.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS;
  5. 05.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS;

Persyaratan

  1. 01.Kenaikan gaji berkala diajukan sebulan sebelum TMT gaji berkala;
  2. 02.Fotokopi SK CPNS;
  3. 03.Fotokopi SK PNS;
  4. 04.Fotokopi SK pangkat terakhir;
  5. 05.Fotokopi SK berkala terakhir;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Petugas menginformasikan jadwal pengurusan KGB kepada operator puskesmas dan rumah sakit.
  2. 02.Pegawai login ke SiPEDULI, mengisi formulir digital, dan mengunggah berkas persyaratan.
  3. 03.Petugas menerima notifikasi, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. 04.Jika berkas belum lengkap, sistem mengirim notifikasi ke pegawai untuk perbaikan.
  5. 05.Setelah valid, petugas menyusun draft SK di sistem dan pejabat berwenang menandatangani.
  6. 06.Pegawai menerima notifikasi, mengunduh SK digital, atau mengambil berkas fisik, lalu meneruskannya ke unit terkait.

Pengajuan cuti ASN dengan verifikasi daring dan disposisi digital.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. 02.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. 03.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. 04.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  5. 05.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
  6. 06.Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS beserta perubahannya;
  7. 07.Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK;
  8. 08.Peraturan Bupati Bima Nomor 38 Tahun 2020 tentang Manajemen Tenaga Penunjang Utama Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima;

Persyaratan

  1. 01.Rekomendasi/surat permintaan cuti dari kepala instansi;
  2. 02.Absensi kehadiran tahun sebelumnya dan tahun berjalan (opsional jika belum tersedia digital);
  3. 03.Pengajuan diajukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum cuti dilaksanakan;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Pegawai login ke SiPEDULI, mengisi formulir cuti, dan mengunggah rekomendasi.
  2. 02.Petugas menerima notifikasi, memeriksa kelengkapan, dan meminta perbaikan jika perlu.
  3. 03.Pengajuan lengkap didisposisi secara digital oleh pimpinan.
  4. 04.Setelah disetujui, petugas menyusun dan mencetak draft surat cuti untuk ditandatangani.
  5. 05.Pegawai menerima notifikasi selesai, mengunduh surat cuti digital, atau mengambil fisiknya.

Kenaikan pangkat otomatis bagi jabatan pelaksana dengan monitoring daring.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. 02.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. 03.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. 04.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  5. 05.Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  6. 06.Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;

Persyaratan

  1. 01.Pengajuan KPO untuk jabatan pelaksana mengikuti rentang waktu usulan BKD;
  2. 02.Surat rekomendasi dari kepala instansi;
  3. 03.Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  4. 04.Fotokopi SK pangkat terakhir;
  5. 05.Fotokopi SK jabatan terakhir;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Pegawai login ke SiPEDULI dan mengunggah berkas lengkap pengusulan KPO.
  2. 02.Petugas menerima notifikasi, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan.
  3. 03.Jika berkas lengkap, petugas membuat surat pengantar usulan KPO.
  4. 04.Surat pengantar ditandatangani pejabat berwenang dan notifikasi dikirim ke pegawai.
  5. 05.Pegawai mengunduh seluruh berkas digital atau mengambil fisik untuk diteruskan ke BKD.

Mutasi antar OPD, antar daerah, dan penitipan sementara dalam satu layanan.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. 02.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. 03.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. 04.Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;

Persyaratan Mutasi/Pindah Antar OPD atau Puskesmas

  1. 01.Pengantar/rekomendasi kepala instansi;
  2. 02.Permohonan pribadi;
  3. 03.Analisis jabatan, ABK, dan Renbut (bagi PNS);
  4. 04.Surat rekomendasi menerima dari instansi tujuan;
  5. 05.Fotokopi SK pangkat terakhir;

Persyaratan Mutasi/Pindah Antar Daerah

  1. 01.Permohonan pribadi;
  2. 02.Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  3. 03.Fotokopi SK pangkat terakhir;
  4. 04.Anjab dan ABK dari instansi asal dan tujuan;
  5. 05.Surat persetujuan dari kepala daerah/PPK;
  6. 06.SKP dua tahun terakhir;
  7. 07.Rekomendasi menerima dari instansi tujuan;

Persyaratan Penitipan Sementara

  1. 01.Surat pengantar dari kepala instansi;
  2. 02.Permohonan pribadi;
  3. 03.Fotokopi SK CPNS dan SK PNS;
  4. 04.Fotokopi SK pangkat terakhir;
  5. 05.Kartu pegawai;
  6. 06.Surat tugas suami atau KTP suami;
  7. 07.SKP tahun terakhir;
  8. 08.Rekomendasi dari instansi tujuan;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Pegawai login ke SiPEDULI dan mengisi formulir mutasi/pindah/penitipan.
  2. 02.Petugas menerima notifikasi, memverifikasi berkas, dan meminta perbaikan bila perlu.
  3. 03.Berkas lengkap dikonsultasikan serta didisposisi ke pimpinan.
  4. 04.Jika disetujui, petugas menyusun draft surat rekomendasi kepala dinas untuk ditandatangani.
  5. 05.Pegawai menerima notifikasi, mengunduh surat rekomendasi, dan membawa berkas ke BKD.

Pendampingan penyusunan SKP manual lengkap dengan validasi pejabat.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. 02.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. 03.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  4. 04.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
  5. 05.Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;

Persyaratan

  1. 01.SK pangkat terakhir;
  2. 02.SK jabatan terakhir;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Pegawai login ke SiPEDULI dan mengunggah berkas SKP yang diperlukan.
  2. 02.Petugas menerima notifikasi, memeriksa berkas, dan meminta perbaikan jika belum lengkap.
  3. 03.Berkas lengkap diproses menjadi draft SKP dan divalidasi pejabat berwenang.
  4. 04.Pegawai menerima notifikasi selesai, lalu mengunduh SKP digital atau mengambil fisik.
  5. 05.SKP diteruskan ke unit/OPD terkait sebagai arsip resmi.

Pengajuan izin dan tugas belajar lengkap dengan rekomendasi pimpinan.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. 02.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. 03.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. 04.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  5. 05.Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan;

Persyaratan

  1. 01.Surat rekomendasi dari kepala unit kerja;
  2. 02.Surat penerimaan dari kampus yang menyatakan lulus seleksi administrasi;
  3. 03.Peta jabatan;
  4. 04.Analisis jabatan (Anjab) dan ABK;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Pegawai login ke SiPEDULI, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen izin/tugas belajar.
  2. 02.Petugas menerima notifikasi, memeriksa kelengkapan, dan melakukan konsultasi digital ke pimpinan.
  3. 03.Jika disetujui, petugas menyusun draft surat rekomendasi dan pejabat menandatangani.
  4. 04.Pegawai menerima notifikasi, mengunduh surat rekomendasi digital, atau mengambil fisik.
  5. 05.Pegawai meneruskan pengurusan ke unit/OPD terkait (BKD).

Pendampingan penyusunan berkas pensiun lengkap hingga rekomendasi dinas.

Dasar Hukum

  1. 01.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda PNS;
  2. 02.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. 03.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. 04.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. 05.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  6. 06.Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS;

Persyaratan

  1. 01.Fotokopi SK CPNS, SK PNS, ijazah pengangkatan, dan SK konversi NIP baru yang dilegalisir BKD;
  2. 02.Fotokopi SK pangkat terakhir serta SK jabatan/pindah/mutasi terakhir yang dilegalisir BKD;
  3. 03.Fotokopi SK penyesuaian masa kerja (jika ada) dan SKP tahun terakhir;
  4. 04.Asli daftar susunan keluarga, fotokopi buku nikah, akta kelahiran anak, dan KK;
  5. 05.Fotokopi rekening bank, KTP, NPWP, formulir FPP, dan pas foto sesuai ketentuan;
  6. 06.Fotokopi SK CPNS istri/suami (jika pasangan PNS) serta berkas dikumpulkan dua rangkap;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. 01.Pegawai login ke SiPEDULI, mengunggah berkas pensiun, dan memantau status.
  2. 02.Petugas menerima notifikasi, memeriksa kelengkapan, dan meminta perbaikan bila perlu.
  3. 03.Berkas lengkap diproses menjadi draft Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin.
  4. 04.Surat keterangan ditandatangani Kepala Dinas dan notifikasi dikirim ke pegawai.
  5. 05.Pegawai mengunduh surat keterangan atau mengambil fisik, lalu petugas meneruskan berkas ke BKD.

Alur Pelayanan

Langkah Sederhana Pengajuan

Pengajuan layanan melalui SiPEDULI hanya dengan 3 langkah.

1. Masuk & Pilih Layanan

Masuk ke Dashboard SiPEDULI dan pilih layanan sesuai kebutuhan.

2. Isi & Unggah

Lengkapi data diri dan unggah berkas persyaratan.

3. Pantau & Selesai

Kirim, pantau status, dan simpan berkas hasil layanan.

Panduan / FAQ

Tanya Jawab Singkat

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait penggunaan SiPEDULI.

Masuk terlebih dahulu, lengkapi profil (Nama, NIP, Jabatan, Unit Kerja) agar dashboard tidak mengarahkan ke halaman profil, lalu pilih layanan di menu Layanan dan tekan Ajukan layanan.

Bagian Layanan Utama pada halaman ini memberi ringkasan. Setelah login, buka Dashboard > Layanan untuk membaca persyaratan, dasar hukum, dan prosedur lengkap sebelum mengajukan.

Setiap file maksimal 2 MB per field dengan format PDF, JPG, PNG, JPEG. Gunakan hasil scan yang jelas supaya verifikator tidak meminta revisi.

Status menunjukkan progres pengajuan yang disinkronkan dengan admin:

  • Menunggu: pengajuan tercatat dan menunggu verifikasi.
  • Verifikasi: tim memeriksa kelengkapan berkas.
  • Diproses: dokumen/disposisi sedang dikerjakan atau ditandatangani.
  • Revisi: ada catatan perbaikan, lengkapi sesuai arahan.
  • Selesai: proses tuntas, ikuti catatan/tautan hasil yang diberikan.

Catatan akan muncul di Notifikasi dan detail Tracking. Gunakan tombol edit pada Tracking untuk memperbarui formulir/berkas lalu kirim ulang; jika perlu Anda dapat menghapus pengajuan dan membuat pengajuan baru.

Ya. Di menu Tracking tersedia aksi edit (ikon pensil) dan aksi hapus (ikon tempat sampah). Anda dapat mengedit atau menghapus pengajuan Anda agar status di admin diperbarui.

Hanya akun dengan peran admin/pimpinan/verifikator (atau yang diberi akses khusus) yang dapat membuka /admin untuk memantau ringkasan, memverifikasi, dan mengubah status pengajuan.

Ketika status berubah ke Selesai, notifikasi dikirim ke Pusat Notifikasi dan halaman Tracking. Anda dapat mengunduh di berkas hasil atau ambil fisik jika diminta.